A.
Konsep Dasar Konstitusi
Konstitusi merupakan seperangkat aturan kehidupan
bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Istilah konstitusi juga
memiliki makna keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. [1] Maka
konstitusi berbeda dengan Undang-Undang Dasar, karena adanya Undang-Undang
Dasar hanya dalam bentuk tulisan, bahkan dapat disebutkan bahwa Undang-Undang
Dasar merupakan bagoian tertulis dalam konstitusi.