Rabu, 06 Juni 2012

konstitusi


A.    Konsep Dasar Konstitusi
Konstitusi merupakan seperangkat aturan kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Istilah konstitusi juga memiliki makna keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. [1] Maka konstitusi berbeda dengan Undang-Undang Dasar, karena adanya Undang-Undang Dasar hanya dalam bentuk tulisan, bahkan dapat disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar merupakan bagoian tertulis dalam konstitusi.

hukum pidana


PIDANA,SISTEM,TEORI,DAN PENJATUHAN PIDANA
A.    Definisi Pidana
Yang dimaksud pidana (hukuman) ialah perasaan tidak enak (penderitaan sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan ponis kepada orang yang melanggar undang-undang hukum pidana.Menurut Muladi dan Barda Nawawi,pidana adalah penderitaan,nestapa atau akibat yang tidak menyenangkan,yang diberikan dengan sengaja oleh pihak yang berwenang pada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang.Sedangkan menurut Sudarto,pidana adalah penderitaan yang sengaja di bebankan pada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Penghapusan Pidana


1.      Pengertian Hukum pidana
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang mengandung pokok-pokok dan dasar-dasar peraturan tentang penentuan perbuatan yang boleh atau tidak boleh dilakukan isertai ancaman dan sanksi, menentukan waktu untuk melakukan sanksi atau sebagaimana yang telah di ancamkan, dan menentukan cara apa yang akan dilakukan bagi sipelanggar, dan hukum pidana ini terdapat dan berlaku dalam suatu negara.