A.
Konsep Dasar Konstitusi
Konstitusi merupakan seperangkat aturan kehidupan
bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Istilah konstitusi juga
memiliki makna keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. [1] Maka
konstitusi berbeda dengan Undang-Undang Dasar, karena adanya Undang-Undang
Dasar hanya dalam bentuk tulisan, bahkan dapat disebutkan bahwa Undang-Undang
Dasar merupakan bagoian tertulis dalam konstitusi.
Secara garis besar konstitusi adalah membatasi
tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah,
dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Mana,
hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi, yaitu
pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan di satu pihak dan jamina terhadap
hak-hak warga Negara di pihak lain.
Sedangkan menurut Sri Soemantri, mengutip pendapat
Steenbeek, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi,
yaitu: (1) jaminan hak-hak asasi manusia; (2) susunan ketatanegaraan yang
bersifat mendasar; dan (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan.[2]
Menurut pernyataan di atas, maka konstitusi dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1.
Kumpulan kaidah yang memberikan
pembatasan kekuasaan kepada pemerintah.
2.
Dokumen tantang pembagian tugas
dan wewenangnya dari sisten politik yang diterapkan
3.
Deskripsi yang menyangkut masalah
hak asasi manusia.
Konstitusi
juga dapat dibagi menjadi 4 macam, yaitu:
v
Konstitusi Absolur
1. yakni sebagai
kesatuan organisasi yang mana organisasi yang dimaksud meliputi organisasi yang
ada di dalam Negara.
2.
sebagai pembentuk negara
3.
sebagai pengimbang dan pelancar,
yakni lebih melancarkan dan memantapkan serta lebih menjamin keteraturannya
seperti adanya lagu kebangsaan.
4. Norma-norma hukum
tertinggi yang menjadi dasar dari segalanya.
v
Konstitusi Relatif
Yakni menjelaskan konstitusi
dalam arti formal.
v
Konstitusi Positif
Positif mengandung pengertian sebagai keputusan politik yang tertinggi,
misalnya di dalam kampanye mereka mengatakan menginginkan negara yang maju.
v
Konstitusi Ideal
Konstitusi semacam inilah yang dapat memberikan jaminan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia.
B.
Urgensi Konstitusi
Konstitusi adalah sebagai Undang-Undang Dasar dan
hukum dasar yang mempunyai arti penting atau sering disebut dengan “konstitusi
modern” konstitusi tersebut baru muncul bersamaan dengan semakin berkembangnya
“sistem demokrasi perwakilan dan konsep
nasionalisme”, Demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat
akan kehadiran lembaga legislatif. Lembaga ini diharapkan dapat membuat Undang-Undang
untuk mengurangi serta membatasi dominari hak-hak raja. Alasan inilah yang
mendudukkan konstitusi (yang tertulis) itu sebagai hukum dasar yang lebih
tinggi dari pada raja, sekaligus terkandung maksud memperkokoh lembaga
perwakilan rakyat. [3]
Henc Van Maarseven dan Ger Van der Tang, ahli hukum
tata negara Belanda mengatakan bahwa selain sebagai dokumen nasional,
konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum
negeranya sendiri. Itulah sebabnya, menurut A.A.H Struycken Undang-Undang Dasar
(gronwet) sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang
berisi[4]:
1.
Hasil perjuangan politik diwaktu
yang lampau.
2.
Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan
ketatanegaraan bangsa.
3.
Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang
hendak diwujudkan baik waktu sekarang maupun masa yang akan datang.
4.
suatu keinginan, dengan mana
perkembangan suatu kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Apabila masing-masing materi
muatan tersebut kita kaji maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa disamping
sebagai dokumen nasional dan tanda kedewasaan dari kemerdekaan sebagai bangsa, konstitusi juga sebagai alat yang
berisi sistem politik dan sistem hukum yang hendak diwujudkan.
Sedangkan Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi (growet) dari
dua segi. Pertama, dari segi isi (naar dengan inhoud) karena konstitusi
memuat dasar (grond-slagen) dari struktur (inrichting) dan memuat fungsi
(administratie) negara. Kedua, dari segi bentuk (naar dengan maker) oleh
karena yang memuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga. Mungkin
bisa oleh seorang raja, raja dengan rakyat, badan konstituate atau lembaga
dictator.[5]
Maka dari itu konstitusi bagi
suatu negara mempunyai arti penting karena menjadi barometer kehidupan
bernegara dan berbangsa yang sarat dan bukti sejarah perjuangan para pendahulu,
sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta
memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu
negara yang merepka pimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini terlah terkaver
dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang
utama dalam studi ilmu hukum tata negara. [6]
C.
Konsep Konstitusi
Demokratis
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan
yang demokratis bagi seluruh warga negara. Dengan kata lain, negara yang
memilih demokrasi sebagai sistem ketatanegaraannya, maka konstitusi adalah
aturan yang mampu menjamin terwujudnya demokrasi tersebut. Setiap konstitusi
yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis harus mengandung prinsip-prinsip
dasar demokrasi itu sendiri, yaitu:
1.
Menempatkan warga negara sebagai
sumber utama kedaulatan.
2.
Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.
Adanya jaminan penghargaan
terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan
demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar
orang per orang.
4.
Pembatasan pemerintahan
5.
Adanya jaminan terhadap keutuhan
negara nasiona dan integritas wilayah.
6.
Adanya jaminan keterlibatan rakyat
dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas.
7.
Adanya jaminan berlakunya hukum
dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.
Pembatasan dan pemisahan kekuasaan
negara yang meliputi:
a.
Pemisahan wewenang kekuasaan
berdasarkan trias politica
Sedangkan isi konstitusi itu sendiri dalam paham konstitusi demokrasi ini
meliputi:
1. Anatomi kekuasaan
(kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2.
Jaminan dan perlindungan hak-hak
asasi manusia.
3.
Peradilah yang bebas dan mandiri.
4.
Pertanggungjawaban kepada rakyat
(akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Maka dapat disimpulkan bahwa
konstitusi merupakan peranti yang sangat penting bagi sebuah negara demokrasi.
Namun demikian indicator suatu negara atau pemerintah disebut demokratis
tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah
menetapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas, jika tidak diimplementasikan
kedalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan
sebagai negara yang menganut konstitusi demokratis. [8]
D.
Sejarah Lahirnya Konstitusi
di Indonesia
Sebagai negara
hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang
dasar (UUD) 1945. UUD 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang
beranggotakan 62 orang, diketuai Mr. Rajiman Wedyoningrat. Tugas-tugas pokok
badan ini adalah menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya
berjalan berkepanjangan, khususnya pada saat membahas masalah dasar negara.
Di akhir sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitian
kecil yang disebut dengan panitia 9. panitian ini pada taggal 22 Juni 1945
berhasil mencapai kompromi masalah dasar negara.
Hasil panitia 9 ini kemudian diterima dalam sidang II
BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. setelah itu soekarno membentuk panitia kecil pada
tanggal 16 Juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan
UUD dan membentuk panitian untuk mempersiapkan kemerdekaan, yaitu panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI). BPKI beranggotakan 21 orang dengan
ketua Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai wakilnya.
Undang-Undang Dasar atau konstitusi Negara Republik
Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus
1945. [9]
E.
Perubahan Konstitusi di
Indonesia
Dalam sistem ketatanegaraan modern, terdapat dua model
perubahan konstitusi, yaitu renewal (pembaharuan) dan amandemen (perubahan).
Renewal adalah sistem perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi
secara keseluruhan, sehingga yang dilakukan adalah konstitusi secara
keseluruhan. Diantara negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda,
Jerman, dan Perancis. Sedangkan amandemen adalah perubahan konstitusi yang
apabila suatu konstitusi diubah, konstitusi yang asli tetap berlaku. Negara
yang menganut sistem ini antara lain Amerika Serikat dan Indonesia.
Menurut Budiarjo, ada 4 (empat) macam prosedur dalam
perubahan konstitusi baik dalam model renewal (pembaharuan) dan amandemen (perubahan), yaitu:
1.
Sidang badan legislatif dengan
ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan kourum untuk sidang yang
membicarakan unsur perubahan Undang-Undang Dasar dan jumlah minimum anggota
badan legislatif atau menerimanya.
2.
Referendum, pengembalian keputisan
dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan Undang-Undang.
3. Negara-negara bagian
dalam negara federal (misalnya Amerika Serikat, tiga perempat dari 50 negara-negara
bagian harus menyetujui).
4. Perubahan yang dilakukan dalam bentuk konvensi atau
dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan
perubahan.
Dalam perubahan keempat UUD 1945
diatur tentang cara perubahan Undang-Undang bersandar pada pasal 37 UUD 1945
menyatakan bahwa:
1.
Usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang pasar dapat diagendakan dalam sidang Majlis Permusyawaratan
Rakyat apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majlis
Permusyawaratan Rakyat.
2.
Setiap usulan perubahan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan
jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.
Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar, sidang Majlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.
4.
Putusan untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50%
ditambah satu anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.
Wacana perubahan UUD 1945 mulai
mengemukakan seiring dengan perkembangan politik pasca orde baru, sebagaian
kalangan menghendaki perubahan total UUD 1945 dengan cara membentuk konstitusi baru.
Menurut kelompok ini, UUD 1945 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan
politik dan ketatanegaraan Indonesia, sehingga dibutuhkan konstitusi baru
sebagai pengganti UUD 1945. sedangkan sebagaian kelompok yang lain berpendapat
bahwa UUD 1945 masih relevan dengan perkembangan politik Indonesia dan
karenanya harus dipertahankan dengan melakukan amandemen pada pasal-pasal
tertentu yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial politik dewasa ini.
Pendapat kelompok yang terakhir ini didasarkan pada pandangan bahwa dalam UUD
1945 terdapat pembukaan yang jika UUD 1945 diubah akan berakibat pada perubahan
consensus politik yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa (founding
fathers).
Lebih dari sekedar perubahan
kesepakatan nasional, perubahan UUD 1945 akan juga berakibat pada pembubaran
negara kesatuan.
Dalam sejarah konstitusi
Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD 1945, sejak proklamasi
1945, telah terjadi perubahan-perubahan atas UUD negara Indonesia, yaitu:
1.
Undang-Undang Dasar 1945 (18
Agustus 1945-27 Desember 1949)
2.
Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (27 Desember-17 Agustus 1950).
3.
Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia 1950 (17 Aguatus 1950 – 5 Juli 1959)
4.
Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli
1959 – 19 Oktober 1999)
5.
Undang-Undang Dasar 1945 dan
perubahan I (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
6.
Undang-Undang Dasar 1945 dan
perubahan I dan II (18 Agustus 2000 – 9 November 2001)
7.
Undang-Undang Dasar 1945 dan
perubahan I, II, III (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
8.
Undang-Undang Dasar 1945 dan
perubahan I, II, III, dan IV (10 Agustus 2002).
[1]
Ubaidillah, A dan Abdul Rozak, Civic Education, (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group), 60.
[2] Ibid
hal. 61.
[3]
H. Dahlan Thaib SH MSi, Teori Hukum dan Konstitusi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), 4-5
[4] Sri Soemarti, Prosedur dan Sistem
Perubahan Konstitusi, (Bandung: Disertasi Alumni, 1987), 2
[5] A. Hamid S.Attamimi, Peranan Keputusan
Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara (Jakarta:
Disertasi UI, 1990), 215
[6] Djokosutono, Hukum Tata Negara, (dihimpun
oleh Harun al-Rasyid), (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982), 48
[7]
Ibid hal. 67-68
[8]
Ibid, hal. 61
[9]
Ibid, hal 63
Tidak ada komentar:
Posting Komentar