Rabu, 06 Juni 2012

konstitusi


A.    Konsep Dasar Konstitusi
Konstitusi merupakan seperangkat aturan kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Istilah konstitusi juga memiliki makna keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. [1] Maka konstitusi berbeda dengan Undang-Undang Dasar, karena adanya Undang-Undang Dasar hanya dalam bentuk tulisan, bahkan dapat disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar merupakan bagoian tertulis dalam konstitusi.

Secara garis besar konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Mana, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan di satu pihak dan jamina terhadap hak-hak warga Negara di pihak lain.
Sedangkan menurut Sri Soemantri, mengutip pendapat Steenbeek, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu: (1) jaminan hak-hak asasi manusia; (2) susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar; dan (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan.[2]
Menurut pernyataan di atas, maka konstitusi dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada pemerintah.
2.      Dokumen tantang pembagian tugas dan wewenangnya dari sisten politik yang diterapkan
3.      Deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.

Konstitusi juga dapat dibagi menjadi 4 macam, yaitu:
v  Konstitusi Absolur
1.      yakni sebagai kesatuan organisasi yang mana organisasi yang dimaksud meliputi organisasi yang ada di dalam Negara.
2.      sebagai pembentuk negara
3.      sebagai pengimbang dan pelancar, yakni lebih melancarkan dan memantapkan serta lebih menjamin keteraturannya seperti adanya lagu kebangsaan.
4.      Norma-norma hukum tertinggi yang menjadi dasar dari segalanya.
v  Konstitusi Relatif
Yakni menjelaskan konstitusi dalam arti formal.
v  Konstitusi Positif
Positif mengandung pengertian sebagai keputusan politik yang tertinggi, misalnya di dalam kampanye mereka mengatakan menginginkan negara yang maju.
v  Konstitusi Ideal
Konstitusi semacam inilah yang dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
B.     Urgensi Konstitusi
Konstitusi adalah sebagai Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yang mempunyai arti penting atau sering disebut dengan “konstitusi modern” konstitusi tersebut baru muncul bersamaan dengan semakin berkembangnya “sistem  demokrasi perwakilan dan konsep nasionalisme”, Demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuhan kebutuhan rakyat akan kehadiran lembaga legislatif. Lembaga ini diharapkan dapat membuat Undang-Undang untuk mengurangi serta membatasi dominari hak-hak raja. Alasan inilah yang mendudukkan konstitusi (yang tertulis) itu sebagai hukum dasar yang lebih tinggi dari pada raja, sekaligus terkandung maksud memperkokoh lembaga perwakilan rakyat. [3]
Henc Van Maarseven dan Ger Van der Tang, ahli hukum tata negara Belanda mengatakan bahwa selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga sebagai alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negeranya sendiri. Itulah sebabnya, menurut A.A.H Struycken Undang-Undang Dasar (gronwet) sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi[4]:
1.      Hasil perjuangan politik diwaktu yang lampau.
2.      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3.      Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik waktu sekarang maupun masa yang akan datang.
4.      suatu keinginan, dengan mana perkembangan suatu kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Apabila masing-masing materi muatan tersebut kita kaji maka kita dapat menarik kesimpulan bahwa disamping sebagai dokumen nasional dan tanda kedewasaan dari kemerdekaan sebagai  bangsa, konstitusi juga sebagai alat yang berisi sistem politik dan sistem hukum yang hendak diwujudkan.
Sedangkan Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi (growet) dari dua segi. Pertama, dari segi isi (naar dengan inhoud) karena konstitusi memuat dasar (grond-slagen) dari struktur (inrichting) dan memuat fungsi (administratie) negara. Kedua, dari segi bentuk (naar dengan maker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarang orang atau lembaga. Mungkin bisa oleh seorang raja, raja dengan rakyat, badan konstituate atau lembaga dictator.[5]  
Maka dari itu konstitusi bagi suatu negara mempunyai arti penting karena menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang merepka pimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini terlah terkaver dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara. [6]
C.    Konsep Konstitusi Demokratis
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara. Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi sebagai sistem ketatanegaraannya, maka konstitusi adalah aturan yang mampu menjamin terwujudnya demokrasi tersebut. Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis harus mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri, yaitu:
1.      Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.      Mayoritas  berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.      Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang per orang.
4.      Pembatasan pemerintahan
5.      Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasiona dan integritas wilayah.
6.      Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas.
7.      Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
a.       Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politica
b.      Control dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan. [7]
Sedangkan isi konstitusi itu sendiri dalam paham konstitusi demokrasi ini meliputi:
1.      Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2.      Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3.      Peradilah yang bebas dan mandiri.
4.      Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Maka dapat disimpulkan bahwa konstitusi merupakan peranti yang sangat penting bagi sebuah negara demokrasi. Namun demikian indicator suatu negara atau pemerintah disebut demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas, jika tidak diimplementasikan kedalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang menganut konstitusi demokratis. [8]
D.    Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang dasar (UUD) 1945. UUD 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 62 orang, diketuai Mr. Rajiman Wedyoningrat. Tugas-tugas pokok badan ini adalah menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan, khususnya pada saat membahas masalah dasar negara.
Di akhir sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitian kecil yang disebut dengan panitia 9. panitian ini pada taggal 22 Juni 1945 berhasil mencapai kompromi masalah dasar negara.
Hasil panitia 9 ini kemudian diterima dalam sidang II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. setelah itu soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 Juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitian untuk mempersiapkan kemerdekaan, yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI). BPKI beranggotakan 21 orang dengan ketua Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai wakilnya.
Undang-Undang Dasar atau konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. [9]

E.     Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam sistem ketatanegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi, yaitu renewal (pembaharuan) dan amandemen (perubahan). Renewal adalah sistem perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan, sehingga yang dilakukan adalah konstitusi secara keseluruhan. Diantara negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman, dan Perancis. Sedangkan amandemen adalah perubahan konstitusi yang apabila suatu konstitusi diubah, konstitusi yang asli tetap berlaku. Negara yang menganut sistem ini antara lain Amerika Serikat dan Indonesia.
Menurut Budiarjo, ada 4 (empat) macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam model renewal (pembaharuan) dan amandemen  (perubahan), yaitu:
1.      Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan kourum untuk sidang yang membicarakan unsur perubahan Undang-Undang Dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif atau menerimanya.
2.      Referendum, pengembalian keputisan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan Undang-Undang.
3.      Negara-negara bagian dalam negara federal (misalnya Amerika Serikat, tiga perempat dari 50 negara-negara bagian harus menyetujui).
4.      Perubahan yang  dilakukan dalam bentuk konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Dalam perubahan keempat UUD 1945 diatur tentang cara perubahan Undang-Undang bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa:
1.      Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang pasar dapat diagendakan dalam sidang Majlis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.
2.      Setiap usulan perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.      Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.
4.      Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.
Wacana perubahan UUD 1945 mulai mengemukakan seiring dengan perkembangan politik pasca orde baru, sebagaian kalangan menghendaki perubahan total UUD 1945 dengan cara membentuk konstitusi baru. Menurut kelompok ini, UUD 1945 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan Indonesia, sehingga dibutuhkan konstitusi baru sebagai pengganti UUD 1945. sedangkan sebagaian kelompok yang lain berpendapat bahwa UUD 1945 masih relevan dengan perkembangan politik Indonesia dan karenanya harus dipertahankan dengan melakukan amandemen pada pasal-pasal tertentu yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial politik dewasa ini. Pendapat kelompok yang terakhir ini didasarkan pada pandangan bahwa dalam UUD 1945 terdapat pembukaan yang jika UUD 1945 diubah akan berakibat pada perubahan consensus politik yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa (founding fathers).
Lebih dari sekedar perubahan kesepakatan nasional, perubahan UUD 1945 akan juga berakibat pada pembubaran negara kesatuan.
Dalam sejarah konstitusi Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD 1945, sejak proklamasi 1945, telah terjadi perubahan-perubahan atas UUD negara Indonesia, yaitu:
1.      Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember-17 Agustus 1950).
3.      Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Aguatus 1950 – 5 Juli 1959)
4.      Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
5.      Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
6.      Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I dan II (18 Agustus 2000 – 9 November 2001)
7.      Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I, II, III (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
8.      Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I, II, III, dan IV (10 Agustus 2002).





[1] Ubaidillah, A dan Abdul Rozak, Civic Education, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group), 60.
[2] Ibid hal. 61.
[3] H. Dahlan Thaib SH MSi, Teori Hukum dan Konstitusi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), 4-5
[4] Sri Soemarti, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung: Disertasi Alumni, 1987), 2
[5] A. Hamid S.Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara (Jakarta: Disertasi UI, 1990), 215
[6] Djokosutono, Hukum Tata Negara, (dihimpun oleh Harun al-Rasyid), (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982), 48
[7] Ibid hal. 67-68
[8] Ibid, hal. 61
[9] Ibid, hal 63

Tidak ada komentar:

Posting Komentar