Rabu, 06 Juni 2012

hukum pidana


PIDANA,SISTEM,TEORI,DAN PENJATUHAN PIDANA
A.    Definisi Pidana
Yang dimaksud pidana (hukuman) ialah perasaan tidak enak (penderitaan sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan ponis kepada orang yang melanggar undang-undang hukum pidana.Menurut Muladi dan Barda Nawawi,pidana adalah penderitaan,nestapa atau akibat yang tidak menyenangkan,yang diberikan dengan sengaja oleh pihak yang berwenang pada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang.Sedangkan menurut Sudarto,pidana adalah penderitaan yang sengaja di bebankan pada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Hukum pidana yang berlaku sekarang ini ialah hukum yang tertulis dan yang telah dikodifikasikan, peraturan-peraturan hukum  pidana ini tersebar di mana-mana sebab tiap-tiap Badan Legislatif  dan tiap-tiap orang yang yang diserahi tugas untuk menjalankan undang-undang berhak membuat peraturan pidana, yaitu peraturan-peraturan yang mengandung ancaman hukuman berupa suatu penderitaan terhadap si pelanggar.
Haruslah diperhatikan bahwa semua peraturan pidana dibukukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP merupakan induk dari peraturan pidana yang berlaku terhadap segenap penduduk dari seluruh Indonesia. KUHP dibuat oleh Badan Legislatife tertinggi dan sesuai dengan asas unifikasi hukum.
Hukuman hukuman itu telah di pandang perlu agar kepentingan umum dapat lebih terjamin keselamatannya.
B.     Teori Pemidanaan
Ada 3 teori yang menjadi dasar diadakannya hukuman, yakni :
1.      Teori imbalan (absolute/vergeldingstheorie)
Menurut teori ini, dasar hukuman harus dicari dari kejahatan itu sendiri. Karena kejahatan itu telah menimbulkan penderitaan bagi orang lain, sebagai imbalannya maka si pelaku juga harus diberi penderitaan. Para pakar penganut teori ini adalah :
a.       Immanuel Kant
Immanuel Kant berpendapat bahwa dasar hukum pemidanaan harus dicari dari kejahatan itu sendiri, yang telah menimbukan penderitaan pada orang lain. Sedang hukuman itu mutlak dari hukum kesusilaan. Baginya , hukuman merupakan suatu pembalasan yang etis.
b.      Hagel
Hukum adalah suatu kenyataan kemerdekaan. Oleh karena itu, kejahatan merupakkan tantangan terhadap hukum dan hak.
c.       Herbart
Kejahatan itu menimbulkan rasa tidak puas pada orang lain. Maka untuk melenyapkan perasaan tadi harus diberi hukuman pada orang yang menimbulkan perasaan itu, agar masyarakat dapat merasa puas.
d.      Stahl
Hukum adalah suatu yang diciptakan oleh Tuhan, karena kejahatan merupakan pelanggaean terhadap keadilan Tuhan, untuk menindaknya Negara diberi kekuasaan sehingga dapat melenyapkan atau member penderitaan bagi pelaku kejahatan.
2.      Teori maksud atau tujuan (relatieve/doelheorie)
Berdasarkan teori ini, hukuman dijatuhan untuk melaksanakan maksud atau tujuan darri hukuman itu, yakni memperbaiki ketidakpuasan masyarakat sebagai akibat kejahatan itu. Beberapa paham dalam teori ini yakni :
1.      Mengenahi hal prevensi :
a.       Pencegahan umum (Algemene Preventief): yang menghendaki supaya ditujukan terhadap umum
b.      Pencegahan khusus (speciale Preventief) : yang menghendaki supaya ditujukan terhadap orang yang melakukan kejahatan sendiri.
2.      Mengenai cara mencegah kejahatan :
a.       Mencegah kejahatan dengan cara menakut-nakuti, yang ditujukan terhadap umum.
b.      Mencegah kejahatan dengan jalan memperbaiki penjahatnya agar ia tidak mengulangi perbuatannya lagi.
3.      Teori gabungan (verenigingstheorie)
Teori ini adalah gabungn dari kedua teori sebelumnya. Yang mana dalam teori ini mengajarkan bahwa penjatuhan hukuman adalah untuk mempertahankan tata tertib hukum dalam masyarakat dan memperbaiki pribadi si penjahat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tujuan pemidanaan adalah :
a.       Menjerakan penjahat
b.      Membinasakan atau membuat tidak berdaya lagi si penjahat
c.       Memperbaiki pribadi si penjahat.
C.     Sistem hukuman pidana
Sistem hukuman pidana di Indonesia sederhana, yakni hanya disebutkan dalam pasal 10, yakni :
a.       Hukuman pokok, yakni :
1.      Hukuman mati :
Pidana ini adalah yang terberat dari semua pidana yang diancamkan terhadap berbagai kejahatan yang sangat berat,misalnya pembunuhan berencana(pasal 340 KUHP)
2.      Hukuman penjara
Hukuman ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang yaitu berupa hukuman penjara dan kurungan,hukuman penjara lebih berat dari kurungan karena diancamkan terhadap berbagai kejahatan. Adapun pidana kurungan lebih ringan karena diancamkan terhadap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan karena kelalaian.
3.      Hukuman kurungan
Hukuman kurungan ini adalah hukuman kemerdekaan yang lebih ringan daripada hukuman penjara.Inin dinyatakan oleh pasal 10.Hukuman kurungandiancamkan terhadap delik yang tidak bersifat jahat,yakni pelanggaran dan kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja,terhadap kejahatan berculpa itu,hukuman kurungan biasanya diancam alternative dengan hukuman penjara dan terhadap pelanggaran dengan hukuman denda.
4.      Denda
Hukuman ini diancam terhadap hampir segala pelanggaran,kerap kali dengan hukuman kurungan, terhadap segala kejahatan ringan, alternative dengan hukuman penjara dan terhadap kebanyakan kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja.
b.      Hukuman tambahan, yakni :
1.      Pencabutan hak-hak tertentu
2.      Perampasan barang-barang tertentu
3.      Pengumuman putuasan hakim.
Sifat kesederhnaan ini terletak pada gagasan, bahwa beratnya hukuman pada prinsipnya digantungkan pada sifat berat atau ringannya tindak pidana.Pada zaman modern ini berkembang suatu ilmu pengetahuan yang cenderug untuk memandang segala gejala dalam masyarakat dengan kacamata psikologi, sekarang sering terdengar bahwa suatu tindakan pemerintah dikatakan :menurut pikiran biasa benar,tetapi psikologis kuran benar,tetapi psikologis memuaskan,maksud ucapan-ucapan ini adalah bahwa harus lebih di perhatikan kesan orang perseorangan terhadap tindakan pemerintah tertentu.Dengan demikian ada kecenderungan untuk lebih mengutamakan hal-hal yang dulu terlalu muda dinamakan subjektif atau tidak objekti.
D.    Penjatuhan pidana
Telah diterangkan, bahwa mnurut KUHP semua kelakuan oorang yang disebut dalam pasal-pasal Buku Kedua dan Buku Ketiga ( dan dalam segala peraturan-peraturan pidana yang lain) harus dianggap sebagai “perbuatan yang boleh dihukum”.  Syarat untuk mempermasalahkan orang yang boleh dihukum, yakni :
1.      Kealpaan (culpa)
2.      Delik
3.      Tidak disertai hal  ihwal yang menghapuskan hukuman.
Akan tetapi dalam beberapa aspek seseorang yang telah melakukan “perbuatan boleh dihukum” tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terhaddap perbuatannya, dengan kata lain tidak dapat dihukum. Aspek-aspek tersebut, yakni :
a.       Kurang sempurna akal atau sakit ingatan
b.      Keadaan memaksa
c.       Keadaan terpaksa
d.      Noodweer
e.       Pelaksanaan peraturan yang berdasarkan undang-undang
f.       Pelaksanaan perintah jabatan yang sah
g.      Tidak mampu bertanggung jawab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar