PIDANA,SISTEM,TEORI,DAN PENJATUHAN
PIDANA
A. Definisi Pidana
Yang dimaksud pidana (hukuman) ialah perasaan tidak enak
(penderitaan sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan ponis kepada orang
yang melanggar undang-undang hukum pidana.Menurut Muladi dan Barda
Nawawi,pidana adalah penderitaan,nestapa atau akibat yang tidak
menyenangkan,yang diberikan dengan sengaja oleh pihak yang berwenang pada
seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang.Sedangkan
menurut Sudarto,pidana adalah penderitaan yang sengaja di bebankan pada orang
yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Hukum pidana yang berlaku
sekarang ini ialah hukum yang tertulis dan yang telah dikodifikasikan,
peraturan-peraturan hukum pidana ini tersebar di mana-mana sebab
tiap-tiap Badan Legislatif dan tiap-tiap orang yang yang diserahi tugas
untuk menjalankan undang-undang berhak membuat peraturan pidana, yaitu
peraturan-peraturan yang mengandung ancaman hukuman berupa suatu penderitaan
terhadap si pelanggar.
Haruslah diperhatikan bahwa
semua peraturan pidana dibukukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP
merupakan induk dari peraturan pidana yang berlaku terhadap segenap penduduk
dari seluruh Indonesia.
KUHP dibuat oleh Badan Legislatife tertinggi dan sesuai dengan asas unifikasi
hukum.
Hukuman hukuman itu telah di pandang perlu agar kepentingan
umum dapat lebih terjamin keselamatannya.
B. Teori Pemidanaan
Ada 3 teori yang menjadi dasar diadakannya hukuman, yakni :
1. Teori imbalan (absolute/vergeldingstheorie)
Menurut teori ini, dasar hukuman harus dicari dari
kejahatan itu sendiri. Karena kejahatan itu telah menimbulkan penderitaan bagi
orang lain, sebagai imbalannya maka si pelaku juga harus diberi penderitaan. Para pakar penganut teori ini adalah :
a. Immanuel Kant
Immanuel Kant berpendapat bahwa dasar hukum pemidanaan
harus dicari dari kejahatan itu sendiri, yang telah menimbukan penderitaan pada
orang lain. Sedang hukuman itu mutlak dari hukum kesusilaan. Baginya , hukuman
merupakan suatu pembalasan yang etis.
b. Hagel
Hukum adalah suatu kenyataan kemerdekaan. Oleh karena itu,
kejahatan merupakkan tantangan terhadap hukum dan
hak.
c. Herbart
Kejahatan itu menimbulkan rasa tidak puas pada orang lain.
Maka untuk melenyapkan perasaan tadi harus diberi hukuman pada orang yang
menimbulkan perasaan itu, agar masyarakat dapat merasa puas.
d. Stahl
Hukum adalah suatu yang diciptakan oleh Tuhan, karena
kejahatan merupakan pelanggaean terhadap keadilan Tuhan, untuk menindaknya Negara diberi kekuasaan sehingga dapat melenyapkan atau
member penderitaan bagi pelaku kejahatan.
2. Teori maksud atau tujuan (relatieve/doelheorie)
Berdasarkan teori ini, hukuman dijatuhan untuk melaksanakan
maksud atau tujuan darri hukuman itu, yakni memperbaiki ketidakpuasan
masyarakat sebagai akibat kejahatan itu. Beberapa paham dalam teori ini yakni :
1. Mengenahi hal prevensi :
a. Pencegahan umum (Algemene
Preventief): yang menghendaki supaya ditujukan terhadap umum
b. Pencegahan khusus (speciale
Preventief) : yang menghendaki supaya ditujukan terhadap orang yang
melakukan kejahatan sendiri.
2. Mengenai cara mencegah
kejahatan :
a. Mencegah kejahatan
dengan cara menakut-nakuti, yang ditujukan terhadap umum.
b. Mencegah kejahatan dengan
jalan memperbaiki penjahatnya agar ia tidak mengulangi perbuatannya lagi.
3. Teori gabungan (verenigingstheorie)
Teori ini adalah gabungn dari kedua teori sebelumnya. Yang
mana dalam teori ini mengajarkan bahwa penjatuhan hukuman adalah untuk
mempertahankan tata tertib hukum dalam masyarakat dan memperbaiki pribadi si
penjahat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tujuan pemidanaan adalah :
a. Menjerakan penjahat
b. Membinasakan atau membuat
tidak berdaya lagi si penjahat
c. Memperbaiki pribadi
si penjahat.
C. Sistem hukuman pidana
Sistem hukuman pidana di Indonesia
sederhana, yakni hanya disebutkan dalam pasal 10, yakni :
a. Hukuman pokok, yakni
:
1. Hukuman mati :
Pidana ini adalah yang terberat dari semua pidana yang
diancamkan terhadap berbagai kejahatan yang sangat berat,misalnya pembunuhan
berencana(pasal 340 KUHP)
2. Hukuman penjara
Hukuman ini membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang
yaitu berupa hukuman penjara dan kurungan,hukuman penjara lebih berat dari
kurungan karena diancamkan terhadap berbagai kejahatan. Adapun pidana kurungan
lebih ringan karena diancamkan terhadap pelanggaran atau kejahatan yang
dilakukan karena kelalaian.
3. Hukuman kurungan
Hukuman kurungan ini adalah hukuman kemerdekaan yang lebih
ringan daripada hukuman penjara.Inin dinyatakan oleh pasal 10.Hukuman
kurungandiancamkan terhadap delik yang tidak bersifat jahat,yakni pelanggaran
dan kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja,terhadap kejahatan berculpa
itu,hukuman kurungan biasanya diancam alternative dengan hukuman penjara dan
terhadap pelanggaran dengan hukuman denda.
4. Denda
Hukuman ini diancam terhadap hampir segala
pelanggaran,kerap kali dengan hukuman kurungan,
terhadap segala kejahatan ringan, alternative dengan hukuman penjara dan
terhadap kebanyakan kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja.
b. Hukuman tambahan, yakni :
1. Pencabutan hak-hak
tertentu
2. Perampasan barang-barang
tertentu
3. Pengumuman putuasan hakim.
Sifat kesederhnaan ini
terletak pada gagasan, bahwa beratnya hukuman pada prinsipnya digantungkan pada
sifat berat atau ringannya tindak pidana.Pada
zaman modern ini berkembang suatu ilmu pengetahuan yang cenderug untuk
memandang segala gejala dalam masyarakat dengan kacamata psikologi, sekarang
sering terdengar bahwa suatu tindakan pemerintah dikatakan :menurut pikiran
biasa benar,tetapi psikologis kuran benar,tetapi psikologis memuaskan,maksud
ucapan-ucapan ini adalah bahwa harus lebih di perhatikan kesan orang
perseorangan terhadap tindakan pemerintah tertentu.Dengan demikian ada
kecenderungan untuk lebih mengutamakan hal-hal yang dulu terlalu muda dinamakan
subjektif atau tidak objekti.
D. Penjatuhan pidana
Telah diterangkan, bahwa mnurut KUHP semua kelakuan oorang
yang disebut dalam pasal-pasal Buku Kedua dan Buku Ketiga ( dan dalam segala
peraturan-peraturan pidana yang lain) harus dianggap sebagai “perbuatan yang
boleh dihukum”. Syarat untuk mempermasalahkan orang yang boleh dihukum,
yakni :
1. Kealpaan (culpa)
2. Delik
3. Tidak disertai hal
ihwal yang menghapuskan hukuman.
Akan tetapi dalam beberapa aspek seseorang yang telah
melakukan “perbuatan boleh dihukum” tidak dapat dimintai pertanggungjawaban
terhaddap perbuatannya, dengan kata lain tidak dapat dihukum. Aspek-aspek
tersebut, yakni :
a. Kurang sempurna akal
atau sakit ingatan
b. Keadaan memaksa
c. Keadaan terpaksa
d. Noodweer
e. Pelaksanaan
peraturan yang berdasarkan undang-undang
f. Pelaksanaan perintah
jabatan yang sah
g. Tidak mampu bertanggung
jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar