Rabu, 06 Juni 2012

Penghapusan Pidana


1.      Pengertian Hukum pidana
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang mengandung pokok-pokok dan dasar-dasar peraturan tentang penentuan perbuatan yang boleh atau tidak boleh dilakukan isertai ancaman dan sanksi, menentukan waktu untuk melakukan sanksi atau sebagaimana yang telah di ancamkan, dan menentukan cara apa yang akan dilakukan bagi sipelanggar, dan hukum pidana ini terdapat dan berlaku dalam suatu negara.
2.      Dasar penghapusan pidana
Alasan atau dasar penghapusan pidana merupakan hal-hal atau keadaan yang dapat mengakigbatkan seseorang yang telah melakukan perbuatan yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh UU pidana (KUHP) tidak dihukum karena:
a.       Orangnya tidak dapat dipersalahkan
b.      Perbuatannya tidak lagi merupakan perbuatan yang melawan hukum. Sedangkan dalam M.v.T menyebut dua alasan (pusdiklat kejaksaan RI, 2009: 146):
Pertama : alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada dri orang tu yakni:
1.      Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau terganggu karena sakit: (pasal 44 KUHP)
2.      Umur yang masih muda (mengenai umur yang masih muda ini di Indonesia juga dibelanda sejak tahun 1905 tidak lagi merupakan alasan penghapus pidana melainkan menjadi dasar untuk memperingan hukuman).
Kedua:  alasan tidak dapat dipertanggung jawabkannya seseorang yang terletak diluar orang itu, yaitu:
1.      Daya paksa atau overmacht (pasal 48)
2.      Pembelaan terpaksa atau noodweer (pasal 249)
3.      Melaksanakan Undang-Undang (pasal 50)
4.      Melaksanakan perintah jabatan (pasal 51)

 Selain Perbedaan yang diterangkan dalam M.v.T, ilmu pengetahuan hukum pidana juga mengadaka pembedaan sendiri, yaitu:
1.      Alasan penghapus pidana yang umum, yaitu yamng berlaku umum untuk tiap-tiap delik dan disebut dalam 44,48,49,50 dqn 51 KUHP
2.      Alasan penghapus pidana yang khusus, yaitu yang hanya berlaku untuk delik-delik tertentu saja, misal:
2.1.` pasal 166 KUHP:  “ ketentuan-ketetuan pasal 164 dan 165 KUHP  tidak berlaku pada orang yang karena pemberitahuan itu mendapat bahaya untuk di tuntut sendiri dan seterusnya .............”
pasal 164 dan 165 memuat ketentuan: bila seseorang mengetahui ada makar terhadap suatu kejahatan yang membahayakan negara dan kepala negara, maka orang tersebut harus melaporkan.
2.2. pasal 221 ayat 2: menyimpan orang yang melakukan kejahatan dan sebagainya.” Di sini ia tidak ditutuntut jika ia hendak menghindarkan pennuntut dari istri, suami dan sebagainya (orang-orang yang berhubungan darah).

Huklum pidana juga mengadakan penbedaan lain, sejalan dengan pembedaan antara dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidanya pembuat. Penghapus pidana dapat menyagkut perbuatan atau pembuatannya. 

3.      Macam-macam penghapus pidana
Pembentuk undang-undang (wetgever) menentukan  pengecualiandengan batasan tertentu bagi suatu perbuatan tidak dapat diterapkan peraturan hukum pidana sehingga terdapat alasan penghapus pidana.
            Dasar peniadaaan pidana (strafuitluitingsgronden) harus dibedakan dengan dasar penghapusan penuntutan (verval van recht tot strafvordering). Yang pertama ditetapkan hakim dengan menyatakan sifat melawan hukumnya perbuatan hapus atau kesalahan pembuat hapus, karena adanya ketentuan undang-undang dan hukum yang membenarkan perbuatan atau yang memaafkan pembuat. Dalam hal ini hak menuntut jaksa tetap ada, namun terdakwa tidak dijatuhi pidana.  Dasar penghapusan pidana harus dibedakan dan dipisahkan dari dasar penghapusan penuntutan pidana menghapuskan hak menuntut jaksa karena adanya ketentuan undang-undang. 
            Dalam KUHP terdapat beberapa ketentuan yang memuat alasan-alasan yang mengecualikan atau menghapuskan pidana.
KUHP mengadakan pembagian antara :
a.          Dasar penghapusan pidana umum (Algemene Strafuitsluitingsgronden)
Algemene srtafuitsluitingsgronden berlaku untuk tiap delik, yang tercantum dalam pasal-pasal 44 dan 48-51 KUHP. (Utrecht, hal.343)
b.         Dasar penghapusan pidana khusus (Bijzondere Strafuitsluitingsgronden)
Bijzondere strafuitsluitingsgronden hanya berlaku untuk satu delik tertentu, yang tercantum dalam pasal-pasal 166, 221 ayat (2), 310 ayat (3) 367 ayat (1) KUHP dan dalam beberapa undang-undang lain dan peraturan-peraturan daerah.
Keistimewaan bijzondere strafuitsluitingsgronden yaitu mengecualikan dijatuhkannya hukuman tidak berdasarkan tidak adanya wederrechtelijkheid atau tidak adanya schuld (kesalahan dalam arti kata luas) tetapi dasar bijzondere strafuitsluitingsgronden adalah kepentingan umum tidak akan tertolong oleh suatu penuntutan pidana, pembuat undang-undang pidana menganggap lebih baik dan lebih bijaksana tidak menuntut dimuka hakim pidana.(Utrecht, 343-344)

  1. Alasan penghapusan pidana umum (Algemene Strafuitsluitingsgronden)
Alasan penghapusan pidana menurut undang-undang adalah:
-          Tidak mampu bertanggung jawab (Ontoerekeningsvatbaarheid) Pasal 44 KUHP
-          Daya paksa dan keadaan darurat (Overmacht ; Noodtoestand) Pasal 48 KUHP
-          Pembelaan terpaksa (Noodweer) Pasal 49 ayat (1) KUHP
-           Pembelaan terpaksa melampaui batas (Noodweerexces) Pasal 49 ayat (2)
-          Peraturan perundang-undang; Pasal 50 KUHP
-          Perintah jabatan; Pasal 51 KUHP

Dalam peradilan dan ilmu pengetahuan juga terdapat alasan penghapus pidana umum di luar undang-undang :
-          izin;
-          tidak ada kesalahan sama sekali / tanpa sila (Avas)
-          tidak ada sifat melawan hukum materiel;

Alasan penghapus pidana tidak tertulis tidak bertentangan dengan asas legalitas, sebab ini hanya menyampingkan hukum tidak tertulis dalam hal menetapkan dapat dipidana, tetapi tidak dalam hal mengurangi atau menghapuskan dapat dipidana.         
Diterimanya alasan penghapusan pidana diluar undang-undang sangat penting karena masih berlakunya hukum adat dan pengaruh hukum adat masih tetap ada dalam peradilan pidana.

  1. Alasan penghapusan pidana khusus (Bijzondere Strafuitsluitingsgronden)
Di dalam Buku II KUHP terdapat dasar penghapusan pidana khusus yaitu:
  1. Pasal 164 dan 165 KUHP yang tidak pada waktunya menyampaikan permufakatan jahat untuk melakukan atau niat untuk melakukan yang tertera pada pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan pada saat kejadian masih dapat dicegah dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pejabat kehakiman (kejaksaan) atau kepolisian atau kepada yang terancam apabila kejahatan benar-benar dilakukan. Pasal 166 KUHP menyatakan bahwa ketentuan pada kedua pasal tersebut tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi dirinya atau keluarga sedarah atau semendanya, suami/istrinya atau bekas suami/istrinya, yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut. Ketentuan dalam pasal 166 KUHP merupakan dasar penghapus pidana khusus terhadap kejahatan-kejahatan tertentu.
  2. Pasal 221 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP mengancam barangsiapa yang menyembunyikan atau membantu untuk melepaskan diri dari penyidikan lanjutan atau penahanan seseorang yang telah melakukan delik atau dituntut karena melakukan kejahatan atau pun menghilangkan jejak kejahatan tersebut dengan maksud untuk menutup kejhatan tersebut atau untuk mempersulit penyidikan lanjutan perkara tersebut. Pasal 221 ayat (3) menyatakan pasal 221 ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang menyembunyikan atau membantu penjahat tersebut adalah anaknya atau kerabat semenda menurut garis lurus atau suami/istri ataupun bekas suami/istrinya.
  3. Pasal 310 ayat (3)  menyatakan : Barangsiapa yang mencemarkan nama baik orang lain baik lisan maupun tertulis, tidak dipidana jika ia melakukannya demi kepentingan umum atau terpaksa karena membela diri. Perbuatannya dengan demikian dianggap tidak melawan hukum.

  1. Pembagian Alasan Penghapusan Pidana
            Dalam literatur ilmiah alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgronden) lazim dibagi dalam dua jenis salah satunya adalah alasan pembenar,dirangkum secara singkat: alasan embenar menghapuskan dapat dipidananya perbuatan.
  1. Rechtvaardigingsgronden (Alasan Pembenar) 
Alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Rechtvaardigingsgronden menghapuskan suatu peristiwa pidana yaitu kelakuan seseorang bukan suatu peristiwa pidana walaupun sesuai dengan ketentuan yang dilarang dalam undang-undang pidana. Meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Kalau perbuatannya tidak melawan hukum maka tidak mungkin ada pemidanaan. Alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP ialah pasal 48 (keadaan darurat), pasal 49 ayat 1(pembelaan terpaksa, pasal 50 (peraturan perundang-undangan) dn pasal 51 (1) (perintah jabatan)
Contoh : kalau A menjanjikan sejumlah uang kepada B untuk membunuh C, tetapi kemudian menyesal dan menelepon polisi yang karena itu dapat mencegah B membunuh C, maka A tidak dapat dipidana menurut ketentuan tersebut di atas.
            Jelaslah bahwa dalam contoh tersebut, janji A kepada B bersifat melawan hukum dan dapat dicela dan perbuatan itu tidak kehilangan sifat melawan hukumnya maupun sifat dapat dicelanya karena pembicaraan telepon itu. Tetapi pembentuk undang-undang menganggap perlu untuk memberi dorongan kepada pertobatan pada waktu yang tepat dengan penghapusan pidana. Alasan penghapusan pidana jenis ini sulit dimasukkan dalam pembagian : alasan pembenar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar